Yogyakarta, 9 Maret 2026 – Kementerian Dalam Negeri melalui Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri III (BBPKA-PDN III) membuka Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama bagi Purna Praja IPDN Angkatan II Tahun 2026.
Pelatihan yang dilaksanakan secara blended learning pada 2–14 Maret 2026 ini diikuti oleh 30 peserta Purna Praja IPDN. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat kapasitas aparatur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Kepala BBPKA-PDN III, yang diwakili oleh Ketua Tim Sinkronisasi Manajemen dan Pengendalian Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, menyampaikan bahwa pelatihan PPUPD menjadi salah satu prioritas Menteri Dalam Negeri dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Penguatan sumber daya manusia pengawas dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah berjalan efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Pelatihan ini juga menjadi bagian dari penguatan jabatan fungsional pengawas pemerintahan yang kini menggunakan nomenklatur PPUPD, sebelumnya P2UPD. Selain itu, Kemendagri telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) untuk menjamin standar kompetensi bagi aparatur yang menduduki jabatan tersebut.
Melalui pelatihan ini diharapkan lahir pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan analitis yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




