Kementerian Dalam Negeri melalui Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri III (BBPKA-PDN III) resmi membuka Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Kota Probolinggo, Rabu (22/3). Program ini diikuti oleh 12 peserta yang dilaksanakan secara daring, yakni tahap pra uji kompetensi pada 15 April 2026, serta dilanjutkan pada 22 dan 23 April 2026 untuk proses asesmen. Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi bukan sekedar formalitas, melainkan instrumen penting dalam memastikan kualitas ASN. "Sertifikasi ini memastikan adanya kesesuaian kualitas ASN dalam memberikan pelayanan publik, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Hal ini merupakan kunci utama dalam mendukung pencapaian visi pemerintah daerah," ujar Sugeng. Sugeng menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi pemerintahan merupakan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sertifikasi ini menjadi wujud pengakuan resmi bahwa seorang pejabat daerah telah memenuhi syarat dan standar kompetensi untuk menduduki jabatannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat dinyatakan kompeten dan mampu menguasai seluruh unit kompetensi yang diujikan, sehingga dapat berkontribusi langsung pada pelaksanaan jabatan yang amanah demi tercapainya tujuan besar otonomi daerah.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




