Yogyakarta, 2 Maret 2026 – Kementerian Dalam Negeri melalui Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri III (BBPKA-PDN III) resmi membuka Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama bagi Purna Praja IPDN Angkatan I Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara blended learning pada 23 Februari hingga 7 Maret 2026 ini diikuti oleh 32 peserta dan dibuka langsung oleh Kepala BBPKA-PDN III.
Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa pelatihan PPUPD merupakan prioritas dan mendapat atensi langsung Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan yang kuat dinilai menjadi instrumen strategis untuk memastikan kebijakan nasional tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi terimplementasi secara konsisten di daerah.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan perubahan nomenklatur dari P2UPD (Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah) menjadi PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah). Perubahan ini merupakan penyempurnaan konseptual sekaligus penguatan jabatan fungsional, sejalan dengan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional oleh Kementerian PANRB. Penghapusan istilah “pejabat” menyesuaikan ketentuan regulasi, sementara frasa “di daerah” dihilangkan karena fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparatur daerah, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah pusat.
Penguatan profesionalisme turut didukung melalui pembentukan LSP-PDN yang bertujuan menjamin standar kompetensi bagi pejabat fungsional PPUPD. LSP-PDN berperan memastikan setiap aparatur yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Selain melalui mekanisme inpassing, perpindahan jabatan, dan rekrutmen CPNS, optimalisasi Purna Praja IPDN untuk bergabung dalam Jabatan Fungsional PPUPD juga menjadi langkah strategis dalam memperluas dan mempercepat penguatan pengawasan pemerintahan daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib memiliki tiga kompetensi utama, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Seorang PPUPD dituntut adaptif, mampu berperan sebagai pemimpin (leader) maupun anggota tim (follower), serta memiliki pola pikir proaktif—bertransformasi dari “mental penumpang” menjadi “mental pengemudi” dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, pemahaman atas pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan umum. Dalam pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui mekanisme desk dengan indikator kemampuan mendata, menghitung, menganalisis, dan melaporkan. PPUPD dituntut memiliki kapasitas komprehensif dalam keempat aspek tersebut.
Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas unggul dibandingkan objek yang diawasi, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




